Peraturan Bupati Nduga Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas) di Kabupaten Nduga
ABSTRAK
Peraturan Bupati Nduga Nomor 22 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan. mutu pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional disediakan. Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas), dan dengan adanya Dana Kapitasi Jaminan Keseharan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas), agar pengelolaan dan pemanfaatannya menjadi efektif, efisien dan tepat sasaran maka perlu diatur penyelenggarannya. Maka Pengelolaan dan Pemanfaatari Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas) Di Kabupaten Nduga perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Dasar hukum Peraturan Bupati Nduga Nomor 22 Tahun 2021 ini adalah:
- Undang-undang Nomor 12·
- Tahun 1969
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor l Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 55 Tahun 2005
- Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012
- Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Nduga Nomor 3 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Kabupaten Nduga Nomor 29 tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama(Puskesmas) di Kabupaten Nduga, Maksud dan Tujuan Sebagai Pedoman Sebagai pedoman bagi Pengelola JKN dalam pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi JKN di Puskesmas, Dana kapitasi yang dibayarkan kepada FKTP milik Pemerintah Daerah berasal dari. BPJS Kesehatan, Pemanfaatan Dana di manfaatkan untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pelayarian kesehatan, Jasa Pelayanan Kesehatan, Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan, Pemanfaatan Sisa Dana Kapitasi,
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Nduga Nomor 22 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.