PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Ngada Nomor 123 Tahun 2019 Tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Persiapan Bowaru Kecamatan Jerebuu
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Ngada Nomor 123 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa pada tahun 2018, Pemerintah Kabupaten Ngada telah melaksanakan kegiatan penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi desa di wilayah Kabupaten Ngada;
bahwa berdasarkan hasil pelaksanaan kegiatan penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi Desa Persiapan Bowaru, telah diperoleh kesepakatan antar desa terkait dengan batas wilayah administrasinya;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan, dan pengesahan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Persiapan Bowaru Kecamatan Jerebuu