PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Ngada Nomor 125 Tahun 2019 Tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Persiapan Kota Raja Kecamatan Riung
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Ngada Nomor 125 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pada tahun 2018, Pemerintah Kabupaten Ngada telah melaksanakan kegiatan penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi desa di wilayah Kabupaten Ngada;
- bahwa berdasarkan hasil pelaksanaan kegiatan penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi Desa Persiapan Kota Raja, telah diperoleh kesepakatan antar desa terkait dengan batas wilayah administrasinya;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan, dan pengesahan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Persiapan Kota Raja Kecamatan Riung
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Ngada
Nomor
125
Tahun
2019
Tentang
Perbup Tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Persiapan Kota Raja Kecamatan Riung
Ditetapkan Tanggal
29 November 2019
Diundangkan Tanggal
29 November 2019
Berlaku Tanggal
29 November 2019
Sumber
BD. 2019/No. 125
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Ngada Nomor 125 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.