PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Ngada Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penggunaan E-planning dalam Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Ngada Nomor 13 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan tata kelola kepemerintahan yang baik dengan prinsip demokratis, transparansi, akuntabel, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan, perlu didukung sistem perencanaan pembangunan daerah yang terpadu dan terintegrasi;
bahwa e-planning merupakan sistem informasi perencanaan sebagai bagian dari perwujudan integrasi data perencanaan yang dapat mendokumentasikan tahapan proses perencanaan dalam jangka waktu tertentu dan menetapkan rencana program, kegiatan tahunan daerah sebagai rujukan bersama untuk seluruh pemangku kepentingan pembangunan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan E-Planning Dalam Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.