PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Ngada Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Implementasi Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngada
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Ngada Nomor 13 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan pasal 283 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat;
- bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Kabupaten/Kota, maka transaksi penerimaan dan pengeluaran Daerah dilakukan melalui Transaksi Non Tunai;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Implementasi Transaksi Non Tunai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngada.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Ngada
Nomor
13
Tahun
2021
Tentang
Perbup Tentang Implementasi Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngada
Ditetapkan Tanggal
06 Mei 2021
Diundangkan Tanggal
06 Mei 2021
Berlaku Tanggal
06 Mei 2021
Sumber
BD. 2021/No. 13
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Ngada Nomor 13 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.