PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Ngada Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Implementasi Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngada
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Ngada Nomor 13 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 283 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat;
bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Kabupaten/Kota, maka transaksi penerimaan dan pengeluaran Daerah dilakukan melalui Transaksi Non Tunai;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Implementasi Transaksi Non Tunai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngada.