Peraturan Bupati Ngada Nomor 13 Tahun 2022

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Ngada Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penempatan Uang Daerah pada Bank Umum Pemerintah dalam Bentuk Deposito

ABSTRAK

Peraturan Bupati Ngada Nomor 13 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 328 ayat ( 1) Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Dalam rangka Manajemen kas, Pemerintah Daerah dapat mendepositokan dan /atau melakukan investasi jangka pendek uang milik Daerah yang sementara belum digunakan sepanjang tidak mengganggu likuiditas keuangan Daerah dan kuilitas pelayanan publik;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penempatan Uang Daerah pada Bank Umum Pemerintah dalam Bentuk Deposito;

Dasar hukum Peraturan Bupati Ngada Nomor 13 Tahun 2022 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah – daerah Tingkat Dalam Wilayah Daerah -daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ngada

Nomor
13

Tahun
2022

Tentang
Penempatan Uang Daerah pada Bank Umum Pemerintah dalam Bentuk Deposito

Ditetapkan Tanggal
03 Januari 2022

Diundangkan Tanggal
03 Januari 2022

Berlaku Tanggal
03 Januari 2022

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Ngada Nomor 13 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar