Peraturan Bupati Ngada Nomor 14 Tahun 2014

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Ngada Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Penentuan Besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Ngada

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Ngada Nomor 14 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Perkotaan, maka Penetapan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak diatur oleh Bupati;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Ngada tentang Klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Penentuan Besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Ngada

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ngada

Nomor
14

Tahun
2014

Tentang
Perbup Tentang Klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Penentuan Besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Ngada

Ditetapkan Tanggal
26 Maret 2014

Diundangkan Tanggal
26 Maret 2014

Berlaku Tanggal
26 Maret 2014

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2014 Nomor 21

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Ngada Nomor 14 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar