PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Ngada Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Penentuan Besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Ngada
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Ngada Nomor 14 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Perkotaan, maka Penetapan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak diatur oleh Bupati;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Ngada tentang Klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Penentuan Besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Ngada
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Ngada
Nomor
14
Tahun
2014
Tentang
Perbup Tentang Klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Penentuan Besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Ngada
Ditetapkan Tanggal
26 Maret 2014
Diundangkan Tanggal
26 Maret 2014
Berlaku Tanggal
26 Maret 2014
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2014 Nomor 21
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Ngada Nomor 14 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.