Peraturan Bupati Ngada Nomor 155 Tahun 2019 Tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Persiapan Ruto Kecamatan Inerie
ABSTRAK
Peraturan Bupati Ngada Nomor 155 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pada tahun 2018, Pemerintah Kabupaten Ngada telah melaksanakan kegiatan penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi desa di wilayah Kabupaten Ngada;
- bahwa berdasarkan hasil pelaksanaan kegiatan penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi Desa Persiapan Ruto, telah diperoleh kesepakatan antar desa terkait dengan batas wilayah administrasinya;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan, dan pengesahan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Persiapan Ruto Kecamatan Inerie
Dasar hukum Peraturan Bupati Ngada Nomor 155 Tahun 2019 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Ngada Nomor 46 Tahun 2016
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum;
II. Tujuan;
III. Ruang Lingkup;
IV. Batas Desa;
V. Cakupan Wilayah Administrasi;
VI. Luas Wilayah;
VII. Peta Batas Wilayah;
VIII. Ketentuan Lain-Lain;
IX. Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Ngada Nomor 155 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.