Peraturan Bupati Ngada Nomor 157 Tahun 2019 Tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Persiapan Takatunga I Kecamatan Golewa Selatan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Ngada Nomor 157 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pada tahun 2018, Pemerintah Kabupaten Ngada telah melaksanakan kegiatan penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi desa di wilayah Kabupaten Ngada;
- bahwa berdasarkan hasil pelaksanaan kegiatan penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi Desa Persiapan Takatunga I, telah diperoleh kesepakatan antar desa terkait dengan batas wilayah administrasinya;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan, dan pengesahan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Persiapan Takatunga I Kecamatan Golewa Selatan
Dasar hukum Peraturan Bupati Ngada Nomor 157 Tahun 2019 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Ngada Nomor 46 Tahun 2016
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum;
II. Tujuan;
III. Ruang Lingkup;
IV. Batas Desa;
V. Cakupan Wilayah Administrasi;
VI. Luas Wilayah;
VII. Peta Batas Wilayah;
VIII. Ketentuan Lain-Lain;
IX. Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.