PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Ngada Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Pemberian Tambahan Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Fungsional Auditor dan Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah pada Inspektorat Kabupaten Ngada yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngada
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Ngada Nomor 16 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Pegawai Negeri Sipil, kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan fungsional keahlian atau jabatan fungsional keterampilan diberikan tunjangan jabatan;
bahwa sebagai upaya mendukung pelaksanaan tugas pemeriksaan, pengawasan, dan pembinaan secara komprehensif terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu diberikan tambahan tunjangan jabatan bagi Pejabat Fungsional Auditor dan Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Ngada tentang Pemberian Tambahan Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Fungsional Auditor dan Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah pada Inspektorat Kabupaten Ngada.
Perbup Tentang Pemberian Tambahan Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Fungsional Auditor dan Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah pada Inspektorat Kabupaten Ngada yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngada
Ditetapkan Tanggal
31 Mei 2021
Diundangkan Tanggal
31 Mei 2021
Berlaku Tanggal
31 Mei 2021
Sumber
BD. 2021/No. 16
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Ngada Nomor 16 Tahun 2021 melalui link di bawah ini: