PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Ngada Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Pemberlakuan 5 (Lima) Hari Kerja dalam Seminggu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngada
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Ngada Nomor 17 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa ketentuan jam kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngada yang telah diatur dengan Peraturan Bupati Ngada Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pemberlakuan 5 (lima) hari kerja dalam seminggu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngada, sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini sehingga perlu disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ngada Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pemberlakuan 5 (lima) Hari Kerja Dalam Seminggu Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Ngada.