Peraturan Bupati Ngada Nomor 171 Tahun 2019

Peraturan Bupati Ngada Nomor 171 Tahun 2019 Tentang Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngada

ABSTRAK

Peraturan Bupati Ngada Nomor 171 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngada yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, perlu menyusun Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngada

Dasar hukum Peraturan Bupati Ngada Nomor 171 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
  6. Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2013
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 12 Tahun 2016
  8. Peraturan Bupati Ngada Nomor 51 Tahun 2016

Peraturan tersebut berisi tentang standar kompetensi manajerial jabatan pimpinan tinggi pratama

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ngada

Nomor
171 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngada

Ditetapkan Tanggal
03 Desember 2019

Diundangkan Tanggal
03 Desember 2019

Berlaku Tanggal
03 Desember 2019

Sumber
BD. 2019/No. 171

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Ngada Nomor 171 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Download PDF (8.49 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar