PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Ngada Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ngada Nomor 44 Tahun 2018 Tentang Penataan Sistem Pembinaan Disiplin Pegawai Negeri Sipil dalam Penanganan Kasus Pelanggaran Disiplin Masuk Kerja dan Menaati Ketentuan Jam Kerja di Kabupaten Ngada
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Ngada Nomor 2 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa hari kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Ngada adalah 5 (lima) hari kerja, yakni hari Senin sampai dengan hari Jumat, dengan jumlah jam kerja sebanyak 37, 5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam;
bahwa Peraturan Bupati Ngada Nomor 44 Tahun 2018 tentang Penataan Sistem Pembinaan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Dalam Penanganan Kasus Pelanggaran Disiplin Masuk Kerja dan Menaati Ketentuan Jam Kerja Di Kabupaten Ngada, sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu disesuaikan kembali;
C;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ngada Nomor 44 Tahun 2018 tentang Penataan Sistem Pembinaan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Dalam Penanganan Kasus Pelanggaran Disiplin Masuk Kerja dan Menaati Ketentuan Jam Kerja Di Kabupaten Ngada.
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ngada Nomor 44 Tahun 2018 Tentang Penataan Sistem Pembinaan Disiplin Pegawai Negeri Sipil dalam Penanganan Kasus Pelanggaran Disiplin Masuk Kerja dan Menaati Ketentuan Jam Kerja di Kabupaten Ngada
Ditetapkan Tanggal
27 Januari 2020
Diundangkan Tanggal
27 Januari 2020
Berlaku Tanggal
27 Januari 2020
Sumber
BD. 2020/No. 2
STATUS PERATURAN
Mengubah :
Peraturan Bupati Ngada Nomor 44 Tahun 2018 tentang Penataan Sistem Pembinaan Disiplin Pegawai Negeri Sipil dalam Penanganan Kasus Pelanggaran Disiplin Masuk Kerja dan Menaati Ketentuan Jam Kerja di Kabupaten Ngada
Download Peraturan Bupati Ngada Nomor 2 Tahun 2020 melalui link di bawah ini: