PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Ngada Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Ngada Tahun 2021-2024
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Ngada Nomor 20 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa reformasi birokrasi bertujuan untuk menyukseskan tata kelola Pemerintahan yang baik sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, profesional serta bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme;
bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, maka Pemerintah Kabupaten Ngada perlu menyusun Road Map Reformasi Birokrasi sebagai acuan bagi Perangkat Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Ngada Tahun 2021-2024.