PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Ngada Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Penggunaan Surplus Kas pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bajawa Kabupaten Ngada
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Ngada Nomor 21 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka mengatur pelampauan pendapatan/surplus dari target yang ditetapkan dan sebagai pedoman agar pemanfaatan surplus dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan rumah sakit yang efektif, efisien, ekonomis, transparan, bertanggung jawab dan memperhatikan azas kepatutan dan manfaat dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka perlu mengatur Pemanfaatan Surplus Kas Pada Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah Bajawa Kabupaten Ngada;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Surplus pada Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Bajawa