PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Ngada Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan Lingkup Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Ngada
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Ngada Nomor 24 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi serta konsistensi pelayanan di bidang kepegawaian, perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur sebagai pedoman pelaksanaan tugas pada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Ngada;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Lingkup Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Ngada.