PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Ngada Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngada
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Ngada Nomor 25 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa sebagaimana amanat dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standart Pelayanan, masing-masing penyelenggara pelayanan publik harus memberikan kepastian, meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan kemampuan penyelenggara layanan sehingga mendapatkan kepercayaan masyarakat;
bahwa salah satu syarat dalam penyelenggaan pelayanan publik, setiap penyelenggara layanan wajib membuat mekanisme pengelolaan penanganan pengaduan dari masyarakat penerima layanan;
bahwa pemberian pelayanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dapat dilaksanakan secara lebih efektif dan terkoordinasi, maka perlu membentuk Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat-Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (LAPOR-SP4N) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngada dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Ngada tentang Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngada.
Perbup Tentang Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngada
Ditetapkan Tanggal
13 Juli 2021
Diundangkan Tanggal
13 Juli 2021
Berlaku Tanggal
13 Juli 2021
Sumber
BD. 2021/No. 25
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Ngada Nomor 25 Tahun 2021 melalui link di bawah ini: