Peraturan Bupati Ngada Nomor 27 Tahun 2017

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Ngada Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ngada Nomor 43 Tahun 2016 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2017

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Ngada Nomor 27 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017 dan sesuai hasil evaluasi triwulan kedua pelaksanaan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2017 maka perlu dilakukan penyesuaian kembali terhadap Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2017;
  2. bahwa Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Ngada Tahun 2017 merupakan acuan dan dasar penyusunan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) Tahun 2017 serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Per Tahun 2017;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ngada Nomor 43 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2017

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ngada

Nomor
27

Tahun
2017

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ngada Nomor 43 Tahun 2016 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2017

Ditetapkan Tanggal
01 Agustus 2017

Diundangkan Tanggal
01 Agustus 2017

Berlaku Tanggal
01 Agustus 2017

Sumber
BD. 2017/No. 28

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Ngada Nomor 43 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2017

Download Peraturan Bupati Ngada Nomor 27 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar