PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Ngada Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Ngada Nomor 105 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2020
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Ngada Nomor 28 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional, dan untuk memenuhi ketentuan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 119/2813/SJ, Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional, maka perlu dilakukan penyesuaian alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocussing), dan/atau pemotongan/penundaan penyaluran dana;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Ngada tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Ngada Nomor 105 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2020.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Ngada
Nomor
28
Tahun
2020
Tentang
Perbup Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Ngada Nomor 105 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2020
Ditetapkan Tanggal
22 Mei 2020
Diundangkan Tanggal
22 Mei 2020
Berlaku Tanggal
22 Mei 2020
Sumber
BD. 2020/No. 28
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Bupati Ngada Nomor 105 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2020
Download Peraturan Bupati Ngada Nomor 28 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.