PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Ngada Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Ngada Nomor 3 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (9) Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
bahwa terdapat beberapa perizinan dan non perizinan di lingkungan pemerintah Kabupaten Ngada yang sudah menjadi kewenangan pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur sehingga Peraturan Bupati Ngada Nomor 22 Tahun 2013 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatangan Perizinan dan Non Perizinan perlu disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan
Perbup Tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan
Ditetapkan Tanggal
07 Februari 2017
Diundangkan Tanggal
07 Februari 2017
Berlaku Tanggal
07 Februari 2017
Sumber
BD. 2017/No. 3
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Bupati Ngada Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ngada Peraturan Bupati Ngada Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ngada Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ngada Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan
Mencabut :
Peraturan Bupati Ngada Nomor 22 Tahun 2013 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan dan Non perizinan
Download Peraturan Bupati Ngada Nomor 3 Tahun 2017 melalui link di bawah ini: