PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Ngada Nomor 33 Tahun 2017 Tentang Pemasukan dan Pengeluaran Bibit Ternak, Ternak Potong, Hewan Kesayangan, dan Bahan Asal Hewan di Kabupaten Ngada
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Ngada Nomor 33 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka pelestarian sumber daya hewan, pengendalian penyakit hewan menular, menjamin mutu hewan demi menjamin mutu hewan demi kelanjutan produksi hewan, serta pengendalian peredaran bahan pangan asal hewan di daerah, perlu adanya pengendalian dan pengaturan pemasukan dan pengeluaran bibit ternak, ternak potong, hewan kesayangan dan bahan asal hewan;
bahwa sebagai upaya pengendalian dan pengaturan pemasukan dan pengeluaran bibit ternak, ternak potong, hewan kesayangan dan bahan asal hewan, diperlukan pedoman yang mengatur lalu lintas dan tata niaga hewan atau ternak, sehingga aktifitas para pedagang, pengusaha dan masyarakat yang akan melakukan pemasukan dan pengeluaran bibit ternak, ternak potong, hewan kesayangan dan bahan asal hewan menjadi lancar dan tertib;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemasukan dan Pengeluaran Bibit Ternak, Ternak Potong, Hewan Kesayangan dan Bahan Asal Hewan di Kabupaten Ngada.