Peraturan Bupati Ngada Nomor 34 Tahun 2018

Peraturan Bupati Ngada Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngada

ABSTRAK

Peraturan Bupati Ngada Nomor 34 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang menyebutkan bahwa dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak Undang Undang ini mulai berlaku setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini;
  2. bahwa untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) diperlukan komitmen bagi Penyelenggara Negara pada Pemerintah Kabupaten Ngada untuk melaporkan kekayaannya;
  3. bahwa untuk memperkuat komitmen pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diperlukan kerjasama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngada.

Dasar hukum Peraturan Bupati Ngada Nomor 34 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor Nomor 69 Tahun 1958
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
  4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
  5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
  6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
  8. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016.

Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum;
II. Wajib Lapor;
III. Penyampaian LHKPN;
IV. Pengelola LHKPN;
V. Sanksi;
VI. Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ngada

Nomor
34 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngada

Ditetapkan Tanggal
20 Mei 2018

Diundangkan Tanggal
20 Mei 2018

Berlaku Tanggal
20 Mei 2018

Sumber
BD. 2018/No. 34

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.15 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar