Peraturan Bupati Ngada Nomor 36 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pendataan Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Ngada Nomor 36 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pendataan Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Dasar hukum Peraturan Bupati Ngada Nomor 36 Tahun 2013 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006
- Peraturan Daerah Kab. Ngada Nomor 6 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kab. Ngada Nomor 14 Tahun 2012.
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG TATA CARA PENDATAAN OBJEK DAN SUBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN dengan sistematika:
I. Ketentuan Umum;
II. Tata Cara Pendataan;
III. Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.