Peraturan Bupati Ngada Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2018
ABSTRAK
Peraturan Bupati Ngada Nomor 36 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka penyesuaian Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) terhadap perubahan kerangka ekonomi dan kerangka pendanaan keuangan serta penyesuaian penggunaan SILPA tahun sebelumnya, perlu melakukan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2018;
- bahwa Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Ngada Tahun 2018 merupakan dokumen yang digunakan sebagai dasar penyusunan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018 serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara per Tahun 2018;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2018.
Dasar hukum Peraturan Bupati Ngada Nomor 36 Tahun 2018 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor Nomor 69 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
- Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2018
- Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 6 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 3 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 10 Tahun 2017.
Peraturan tersebut berisi tiga pasal tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2018.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.