PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Ngada Nomor 37/KEP/HK/2019 Tentang Implementasi Zona Pendidikan Anti Korupsi di Sekolah Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Sederajat di Kabupaten Ngada
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Ngada Nomor 37/KEP/HK/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa implementasi pendidikan anti korupsi di seluruh level jenjang pendidikan merupakan hal yang sangat penting untuk menciptakan siswa sebagai generasi muda yang berkarakter moral antikorupsi;
bahwa dalam upaya menciptakan siswa yang berintegritas dan bermoral anti korupsi sebagaimana dimaksud dalam huruf a diperlukan implementasi pendidikan anti korupsi dari ruang kelas, sekolah, rumah serta lingkungan yang dilakukan dengan cara mengintegrasikan melalui Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud sebelumnya, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Implementasi Zona Pendidikan Anti Korupsi di Sekolah jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Sederajat di Kabupaten Ngada