PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Ngada Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Ngada Nomor 4 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa tata kelola pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa perlu ditingkatkan agar sesuai dengan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, pemberdayaan masyarakat, gotong-royong, dan akuntabel serta disesuaikan dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pengadaan barang dan/atau jasa di Desa diatur dengan Peraturan Bupati dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
- bahwa dalam rangka percepatan belanja desa untuk tercapainya percepatan pembangunan desa, perlu penyempurnaan pengaturan Pengadaan Barang/Jasa di desa;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Ngada
Nomor
4
Tahun
2017
Tentang
Perbup Tentang Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa
Ditetapkan Tanggal
07 Februari 2017
Diundangkan Tanggal
07 Februari 2017
Berlaku Tanggal
07 Februari 2017
Sumber
BD. 2017/No. 4
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bupati Ngada Nomor 40 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
Download Peraturan Bupati Ngada Nomor 4 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.