PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Ngada Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Lainnya kepada Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Ngada Tahun 2019
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Ngada Nomor 4 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan umum pegawai perlu memberikan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (2), ayat (7a) dan ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya, dan kriteria pemberian tambahan penghasilan dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Lainnya Kepada Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Ngada Tahun 2019.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Ngada
Nomor
4
Tahun
2019
Tentang
Perbup Tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Lainnya kepada Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Ngada Tahun 2019
Ditetapkan Tanggal
07 Januari 2019
Diundangkan Tanggal
07 Januari 2019
Berlaku Tanggal
07 Januari 2019
Sumber
BD. 2019/No. 4
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Ngada Nomor 4 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.