PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Ngada Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Ngada
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Ngada Nomor 4 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk membiayai pelayanan kesehatan masyarakat di luar kuota Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Program Keluarga Harapan dan Program Mandiri pada Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), maka Pemerintah Kabupaten Ngada menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Ngada;
bahwa Peraturan Bupati Ngada Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Ngada (JKMN) di Kabupaten Ngada sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Ngada tentang Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Ngada (JKMN) di Kabupaten Ngada.