PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Ngada Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Ngada
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Ngada Nomor 43 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang di bentuk untuk menyelenggarakan jaminan sosial ketenagakerjaan yang bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahtraan bagi seluruh rakyat Indonesia pada umumnya dan masyarakat Kabupaten Ngada khususnya;
bahwa sebagai upaya untuk mendukung program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan perlu adanya suatu regulasi yang mewajibkan setiap orang atau perusahaan mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program Nasional dimaksud;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang pelaksanaan Program Jaminan Soisial Ketenagakerjaan di Kabupaten Ngada.