Peraturan Bupati Ngada Nomor 44 Tahun 2018

Peraturan Bupati Ngada Nomor 44 Tahun 2018 Tentang Penataan Sistem Pembinaan Disiplin Pegawai Negeri Sipil dalam Penanganan Kasus Pelanggaran Disiplin Masuk Kerja dan Menaati Ketentuan Jam Kerja di Kabupaten Ngada

ABSTRAK

Peraturan Bupati Ngada Nomor 44 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa salah satu kewajiban Pegawai Negeri Sipil adalah masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
  2. bahwa di Kabupaten Ngada masih terdapat oknum Pegawai Negeri Sipil yang melanggar kewajibannya, namun tidak dijatuhi hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang, karena belum ada suatu sistem yang mengatur prosedur penanganannya;
  3. bahwa untuk menangani kasus pelanggaran disiplin masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, perlu menata Sistem Pembinaan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (SI PEDIS PNS);
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud sebelumnya, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penataan Sistem Pembinaan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Dalam Penanganan Kasus Pelanggaran Disiplin Masuk Kerja dan Menaati Ketentuan Jam Kerja di Kabupaten Ngada.

Dasar hukum Peraturan Bupati Ngada Nomor 44 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor Nomor 69 Tahun 1958
  2. Undang-Undang Nomor Nomor 5 Tahun 2014
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
  5. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010.

Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum;
II. Maksud dan Tujuan;
III. Ketentuan Disiplin Masuk Kerja dan Menaati Ketentuan Jam Kerja;
IV. Hukuman Disiplin;
V. Pembinaan dan Pengawasan Disiplin;
VI. Prosedur Penanganan Kasus Pelanggaran Disiplin;
VII. Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ngada

Nomor
44 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Penataan Sistem Pembinaan Disiplin Pegawai Negeri Sipil dalam Penanganan Kasus Pelanggaran Disiplin Masuk Kerja dan Menaati Ketentuan Jam Kerja di Kabupaten Ngada

Ditetapkan Tanggal
19 November 2018

Diundangkan Tanggal
19 November 2018

Berlaku Tanggal
19 November 2018

Sumber
BD. 2018/No. 45

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Bupati Ngada Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ngada Nomor 44 Tahun 2018 Tentang Penataan Sistem Pembinaan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Dalam Penanganan Kasus Pelanggaran Disiplin Masuk Kerja dan Menaati Ketentuan Jam Kerja di Kabupaten Ngada

Download Peraturan Bupati Ngada Nomor 44 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Download PDF (14.21 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar