PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Ngada Nomor 44 Tahun 2018 Tentang Penataan Sistem Pembinaan Disiplin Pegawai Negeri Sipil dalam Penanganan Kasus Pelanggaran Disiplin Masuk Kerja dan Menaati Ketentuan Jam Kerja di Kabupaten Ngada
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Ngada Nomor 44 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa salah satu kewajiban Pegawai Negeri Sipil adalah masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
bahwa di Kabupaten Ngada masih terdapat oknum Pegawai Negeri Sipil yang melanggar kewajibannya, namun tidak dijatuhi hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang, karena belum ada suatu sistem yang mengatur prosedur penanganannya;
bahwa untuk menangani kasus pelanggaran disiplin masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, perlu menata Sistem Pembinaan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (SI PEDIS PNS);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud sebelumnya, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penataan Sistem Pembinaan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Dalam Penanganan Kasus Pelanggaran Disiplin Masuk Kerja dan Menaati Ketentuan Jam Kerja di Kabupaten Ngada.
Perbup Tentang Penataan Sistem Pembinaan Disiplin Pegawai Negeri Sipil dalam Penanganan Kasus Pelanggaran Disiplin Masuk Kerja dan Menaati Ketentuan Jam Kerja di Kabupaten Ngada
Ditetapkan Tanggal
19 November 2018
Diundangkan Tanggal
19 November 2018
Berlaku Tanggal
19 November 2018
Sumber
BD. 2018/No. 45
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Peraturan Bupati Ngada Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ngada Nomor 44 Tahun 2018 Tentang Penataan Sistem Pembinaan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Dalam Penanganan Kasus Pelanggaran Disiplin Masuk Kerja dan Menaati Ketentuan Jam Kerja di Kabupaten Ngada
Download Peraturan Bupati Ngada Nomor 44 Tahun 2018 melalui link di bawah ini: