Peraturan Bupati

Peraturan Bupati Ngada Nomor 44 Tahun 2018

Peraturan Bupati Ngada Nomor 44 Tahun 2018 Tentang Penataan Sistem Pembinaan Disiplin Pegawai Negeri Sipil dalam Penanganan Kasus Pelanggaran Disiplin Masuk Kerja dan Menaati Ketentuan Jam Kerja di Kabupaten Ngada

ABSTRAK

Peraturan Bupati Ngada Nomor 44 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa salah satu kewajiban Pegawai Negeri Sipil adalah masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
  2. bahwa di Kabupaten Ngada masih terdapat oknum Pegawai Negeri Sipil yang melanggar kewajibannya, namun tidak dijatuhi hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang, karena belum ada suatu sistem yang mengatur prosedur penanganannya;
  3. bahwa untuk menangani kasus pelanggaran disiplin masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, perlu menata Sistem Pembinaan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (SI PEDIS PNS);
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud sebelumnya, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penataan Sistem Pembinaan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Dalam Penanganan Kasus Pelanggaran Disiplin Masuk Kerja dan Menaati Ketentuan Jam Kerja di Kabupaten Ngada.

Dasar hukum Peraturan Bupati Ngada Nomor 44 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor Nomor 69 Tahun 1958
  2. Undang-Undang Nomor Nomor 5 Tahun 2014
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
  5. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010.

Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum;
II. Maksud dan Tujuan;
III. Ketentuan Disiplin Masuk Kerja dan Menaati Ketentuan Jam Kerja;
IV. Hukuman Disiplin;
V. Pembinaan dan Pengawasan Disiplin;
VI. Prosedur Penanganan Kasus Pelanggaran Disiplin;
VII. Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ngada
Nomor
44 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Penataan Sistem Pembinaan Disiplin Pegawai Negeri Sipil dalam Penanganan Kasus Pelanggaran Disiplin Masuk Kerja dan Menaati Ketentuan Jam Kerja di Kabupaten Ngada
Ditetapkan Tanggal
19 November 2018
Diundangkan Tanggal
19 November 2018
Berlaku Tanggal
19 November 2018
Sumber
BD. 2018/No. 45

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Bupati Ngada Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ngada Nomor 44 Tahun 2018 Tentang Penataan Sistem Pembinaan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Dalam Penanganan Kasus Pelanggaran Disiplin Masuk Kerja dan Menaati Ketentuan Jam Kerja di Kabupaten Ngada

Download Peraturan Bupati Ngada Nomor 44 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Download PDF (14.21 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

This website uses cookies.