PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Ngada Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Wilayah Kabupaten Ngada
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Ngada Nomor 48 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk menyampaikan visi, misi, program Pasangan Calon Kepala Daerah dan/atau informasi lainnya yang bertujuan meyakinkan pemilihnya dapat dilakukan melalui Kampanye dengan menggunakan Alat Peraga Kampanye;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 66 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, KPU Kabupaten berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Wilayah Kabupaten Ngada.