Peraturan Bupati Ngada Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame
ABSTRAK
Peraturan Bupati Ngada Nomor 6 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintah daerah serta mewujudkan kemandirian daerah;
- bahwa sesuai dengan pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu diatur Tata Cara Pemungutan Pajak Reklambahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Ngada tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame
Dasar hukum Peraturan Bupati Ngada Nomor 6 Tahun 2013 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Permendagru Nomor 55 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kab. Ngada Nomor 1 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kab. Ngada Nomor 3 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kab. Ngada Nomor 6 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kab. Ngada Nomor 10 Tahun 2011
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME dengan sistematika:
I. Ketentuan Umum II. Objek dan Subjek Pajak III. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Tata Cara Perhitungan Pajak Reklame IV. Wilayah dan Kewenangan Pemungutan V. Tata Cara Pemungutan VI. Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.