PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Ngada Nomor 67 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemerintahan Bagi 55 Desa Baru dalam Wilayah Kabupaten Ngada
ABSTRAK
Peraturan Bupati Ngada Nomor 67 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka efektivitas penyelenggaraan pemerin tahan, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, peningkatan kualitas pelayanan publik dan kualitas tata kelola pemerintahan Desa baru, perlu diatur pedoman Penyelenggaraan Pemerintahan Bagi 55 Desa Baru Dalam Wilayah Kabupaten Ngada;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyeleggaraan Pemerintahan Bagi 55 Desa Baru Dalam Wilayah Kabupaten Ngada
Dasar hukum Peraturan Bupati Ngada Nomor 67 Tahun 2022 ini adalah:
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 7 Tahun 2017 ten tang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ngada Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Peratuan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 4 Tahun 201 7 ten tang Badan Permusyawaratan Desa;
Peratuan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pembentukan Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Status Kelurahan Menjadi Desa dan Kelurahan;