PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Ngada Nomor 96 Tahun 2019 Tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran Kabupaten Ngada
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Ngada Nomor 96 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja, Petunjuk Teknis Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran Kabupaten Ngada ditetapkan oleh Bupati;
bahwa dalam rangka pencegahan, penanggulangan dan penyelamatan diri dari bahaya kebakaran maka perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran Kabupaten Ngada