PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Ngada Nomor 97 Tahun 2019 Tentang Standar Operasional Prosedur Lingkup Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ngada
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Ngada Nomor 97 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan reformasi birokrasi, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP);
bahwa untuk memberikan acuan dalam penilaian operasional kinerja dan kualitas penyelenggaraan pelayanan dan untuk meningkatan kualitas pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada huruf a maka perlu ditetapkan Standar Operasional Prosedur;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Lingkup Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ngada