Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Kabupaten Nganjuk

ABSTRAK

Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 10 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa agar Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dapat dimanfaatkan secara optimal, terukur, terarah, dan memenuhi prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, maka pemanfaatan dan pengembangan TIK dilakukan berdasarkan suatu sistem tata kelola TIK yang dilaksanakan secara sinergi antar stakeholder di Kabupaten Nganjuk.

Dasar hukum Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 10 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
  4. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
  5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tata Cara Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara.

Mengatur tentang Struktur Tata kelola TIK bagi Pemerintah Daerah Nganjuk, yang dalam pembangunan dan pengembangan TIK dibagi menjadi dua fungsi, yaitu:
a. fungsi tata kelola , dan
b. fungsi manajerial.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Nganjuk

Nomor
10 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Kabupaten Nganjuk

Ditetapkan Tanggal
14 Maret 2019

Diundangkan Tanggal
14 Maret 2019

Berlaku Tanggal
14 Maret 2019

Sumber
BD Kabupaten Nganjuk Tahun 2019 Nomor 10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 10 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Download PDF (17.8 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar