PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pemberdayaan Talenta Digital Melalui Layanan Rumah Talenta Digital Anjuk Ladang
ABSTRAK
Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 10 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk mendorong transformasi digital, diperlukan percepatan penguasaan teknologi digital oleh aparatur sipil negara dan masyarakat melalui pengelolaan sumber daya manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 62 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika;
bahwa untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya manusia digital di Kabupaten Nganjuk, diselenggarakan layanan pemberdayaan melalui Rumah Talenta Digital Anjuk Ladang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberdayaan Talenta Digital Melalui Layanan Rumah Talenta Digital Anjuk Ladang.