PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat
ABSTRAK
Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 14 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Menimbang:bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas, efisiensi dan efetivitas penyelenggaraan pelayanan, serta untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dengan mengoptimalkan peran kecamatan sebagai perangkat daerah terdepan dalam memberikan pelayanan publik;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 226 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, Camat mendapatkan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten dan untuk melaksanakan tugas pembantuan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat;
Dasar hukum Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 14 Tahun 2023 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023;
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
- Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 03 Tahun 2012;
- Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 8 Tahun 2016
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 14 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.