PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Daerah Non Perijinan kepada Camat
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 19 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka optimalisasi potensi aparatur Kecamatan khususnya penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta kelancaran penanganan sebagian urusan otonomi daerah di Kabupaten Nganjuk, perlu adanya pelimpahan sebagian kewenangan dari Bupati kepada Camat;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan, Camat mendapatkan pelimpahan sebagian kewenangan dari Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten dan Tugas Pembantuan.