PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian Insentif dan Disinsentif dalam Pemanfaatan Ruang untuk Industri di Kabupaten Nganjuk
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 22 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan Pasal 169 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan pasal 4 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 115 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pengendalian Pemanfaatan Ruang Daerah, diarahkan agar pemanfaatan ruang sesuai dengan peruntukannya;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64 huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nganjuk Tahun 2010-2030, arahan pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang yang dilakukan oleh seluruh pihak terkait dengan pelaksanaan rencana tata ruang wilayah sebagai kebijakan matra ruang di Kabupaten Nganjuk dilaksanakan melalui pemberian insentif dan disinsentif.