Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 23 Tahun 2022

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber Dana Bagi Basil Cukai Basil Tembakau

ABSTRAK

Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 23 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5j huruf a Keuangan Nomor Pemantauan dan dan ayat (10) Peraturan Menteri 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan Evaluasi Dana Bagi Basil Cukai Basil Tembakau, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Yang Bersumber Dana Bagi Basil Cukai Basil Tembakau;

Dasar hukum Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 23 Tahun 2022 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950;
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950;
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
  6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
  8. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017;
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
  11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021;
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 15 Tahun 2006;
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 8 Tahun 2016;
  14. Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 19 Tahun 2021;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Nganjuk

Nomor
23

Tahun
2022

Tentang
Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber Dana Bagi Basil Cukai Basil Tembakau

Ditetapkan Tanggal
09 September 2022

Diundangkan Tanggal
09 September 2022

Berlaku Tanggal
09 September 2022

Sumber
BD Kab. Nganjuk Tahun 2022 No. 23

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 23 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar