PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Nganjuk
ABSTRAK
Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 23 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa disiplin kerja aparatur sipil negara merupakan modal penting yang harus dimiliki oleh aparatur sipil negara dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah;
bahwa aparatur sipil negara sebagai unsur aparatur negara dalam menjalankan roda pemerintahan dituntut untuk melaksanakan tugas dan fungsi serta menjunjung tinggi martabat dan citra kepegawaian demi kepentingan bangsa dan negara, harus mempu memperbaiki sikap mental disiplin kerja dan termotivasi untuk meningkatkan efektivitas kinerja;
bahwa dalam rangka mewujudkan aparatur sipil negara yang handal, profesional, berintegritas tinggi dan bermoral sebagai penyelenggaran pemerintahan, diperlukan peraturan disiplin bagi aparatur sipil negara yang dapat dijadikan pedoman dalam menegakan disiplin, sehingga dapat menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas bagi aparatur sipil negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Nganjuk;