PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Pembebanan Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Tahun 2019
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 25 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap di Kabupaten Nganjuk, perlu dilakukan penyiapan dokumen penguasaan/pemilikan, sarana dan prasarana yang diperlukan agar tanah yang dimiliki masyarakat dapat didaftarkan;
bahwa penyiapan dokumen, sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, pembiayaannya tidak tertampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun Anggaran Pendapalan dan Belanja Daerah Tahun 2019;
bahwa sehubungan dengan pertimbangan huruf b maka berdasarkan Keputusan Bersama Menleri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017, Nornor 590-3167A Tahun 2017, dan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, dalam hal biaya persiapan pendaftaran tanah Sistematis tidak dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Bupati menetapkan Peraturab Bupati untuk pembebanan biaya tersebut kepada masyarakat.