Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 25 Tahun 2022

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Nias Barat

ABSTRAK

Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 25 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 37 Tahun 2016, telah ditetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Nias Barat;
  2. bahwa dalam rangka pelaksanaan penataan kelembagaan di lingkungan instansi pemerintah, maka Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud, perlu dicabut;

Dasar hukum Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 25 Tahun 2022 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015,
  4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019,
  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021, dan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor 1 Tahun 2022.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Nias Barat

Nomor
25

Tahun
2022

Tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Nias Barat

Ditetapkan Tanggal
18 Mei 2022

Diundangkan Tanggal
20 Mei 2022

Berlaku Tanggal
20 Mei 2022

Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN NIAS BARAT TAHUN 2022 NOMOR 25

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 25 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar