Peraturan Bupati Nunukan Nomor 1 Tahun 2015

Peraturan Pedia – Peraturan Bupati Nunukan Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Bupati Nunukan Nomor 1 Tahun 2015

Entitas Pemerintah Kabupaten Nunukan
Jenis Peraturan Bupati (Peraturan Bupati Nunukan)
Nomor 1 Tahun 2015
Tahun 2015
Tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan
Tanggal Ditetapkan 02 Januari 2015
Tanggal Diundangkan 02 Januari 2015
Berlaku Tanggal 02 Januari 2015
Sumber

Download Peraturan Bupati Nunukan Nomor 1 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Download PDF

Preview PDF

Lampiran I – Perbup Nomor 1 Tahun 2015

Lampiran II – Perbup Nomor 1 Tahun 2015

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Peraturan Bupati Bima Nomor 12 Tahun 2023

Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara yang Bersumber…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bima Nomor 28 Tahun 2023

Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat di…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bima Nomor 6 Tahun 2023

Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bima Nomor 2 Tahun 2023

Tata Cara Pengalokasian Bagian Desa dari Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2023

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bima Nomor 3 Tahun 2023

Pedoman Penyusunan dan Evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023

3 minggu ago

Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 8 Tahun 2023

Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara

3 minggu ago

This website uses cookies.