PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Nunukan Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Sebatik Pesisir Timur Tahun 2021-2026
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Nunukan Nomor 28 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Kawasan Perdesaan perlu untuk dikembangkan sesuai dengan potensi yang dimiliki oleh desa tersebut agar prioritas, jenis dan lokasi program pembangunan dapat terencana dan terarah pada capaian yang menjadi tujuan Kabupaten Nunukan memiliki potensi kawasan perkebunan yang dapat dikembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyrakat Perbatasan sesuai ketentuan Pasal 124 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan;
bahwa Penetapan dan perencanaan kawasan perdesaan dalam penentuan prioritas, jenis, dan lokasi program pembangunan ditetapkan dengan Peraturan Bupati