PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Nunukan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Nunukan Nomor 36 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Pembiayaan perjalanan dinas harus sesuai dengan kebutuhan dalam rangka memenuhi kaidah-kaidah Pengelolaan Keuangan Daerah dan agar pelaksanaan perjalanan dinas dapat dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan akuntabel dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuan;
- perlu adanya pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan;
- Peraturan Bupati Nunukan No. 7 Tahun 2015 tentang Pedoman Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Bupati Nunukan No. 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nunukan No. 7 tahun 2015 tentang Pedoman Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Nomor
36
Tahun
2023
Tentang
Pedoman Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah
Ditetapkan Tanggal
11 Desember 2023
Diundangkan Tanggal
11 Desember 2023
Berlaku Tanggal
11 Desember 2023
Sumber
BD Kab. Nunukan 2023 No 36
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Nunukan Nomor 36 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.