PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Ogan Ilir Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembangian, Penetapan dan Prioritas Penggunaan Alokas Dana Desa/kelurahan di Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2017
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Ogan Ilir Nomor 15 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Berdasarkan Bab VII Pasal 72 ayat (1) huruf c dan d serta ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Kabupaten mengalokasikan dana untuk pendapatan desa paling sedikit 10% dari pajak dan retribusi daerah serta paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima kabupaten dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK), Bupati perlu menetapkan Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa (ADD)Kabupaten untuk desa dan kelurahan serta rincian dana setiap desa dan kelurahan;